Senin, 23 Desember 2019

Layanan Bank Nasional Indonesia Untuk UKM

Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan final (PPH) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Sektor perbankan segera bereaksi terhadap kebijakan tersebut, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Perso) TBK atau BNI Digital Banking.

Perusahaan harus menjadi bank penagihan yang menyesuaikan pembayaran pajak untuk UKM ini, setelah diperkenalkannya tarif baru.

Sekretaris Jenderal BNI Kiriyanto mengatakan partainya juga telah membantu mensosialisasikan tarif pajak UMKM baru, yang mencakup ratusan mitra bayonet dan debitor.

BNI telah menjadi bank penagihan yang mempertahankan pajak penghasilan final UMKM dari 2014 hingga saat ini. Selama periode ini, BNI melakukan lebih dari 2,7 juta transaksi final pembayaran PPH UMKM, dengan nilai pajak lebih dari 1,78 miliar rupee.

Kiryanto mengatakan bahwa BNI Debit juga hadir pada peluncuran tarif pajak baru dan kesadaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Surabaya hari ini.

Pengurangan final pajak penghasilan untuk UKM diatur dalam nomor 23 peraturan pemerintah (PP) 2018, yang berkaitan dengan pajak penghasilan badan yang diterima atau diterima oleh wajib pajak dengan surat edaran kotor tertentu, bukan peraturan pemerintah. Pada 1 Juli 2018,

UMKM yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah individu, bisnis, termasuk perseroan terbatas (PT) dengan omzet kurang dari Rs 4,8 miliar per tahun.

Dalam peraturan pemerintah (PP), hasil modifikasi ini juga diatur oleh periode perhitungan akhir pajak sebesar 0,5% dari omset terbatas dalam waktu. Individu untuk UMKM berlaku selama 7 tahun, UMKM selama 4 tahun dan untuk institusi seperti PT selama 3 tahun setelah PP diperkenalkan.

Ini berarti bahwa UKM kemudian harus mengikuti peraturan pajak yang berlaku umum. Pembayaran pajak, termasuk PPH UMKM akhir, dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang dimiliki BNI, termasuk ATM, ATM, perbankan Internet, mobile banking dan ATM mini atau EDC.